Kriteria dan Standar Kelulusan Siswa Terbaru 2022 – Kini UN (Ujian Nasional) tidak lagi diadakan dan tentunya, tidak lagi menjadi syarat kelulusan siswa mulai jenjang SD, SMP, hingga SMA di 2022. Hal tersebut diumumkan secara resmi oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) dengan menerbitkan Peraturan
Bab III Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah mengatur tentang Persyaratan Peserta Didik untuk dapat mengikuti Ujian Sekolah, Ujian Sekolah Berstandar Nasional dan Ujian Nasional.
Mungkin karena sekolah itu sendiri belum melakukan update. Data-data siswa yang pernah bersekolah maupun yang masih sekolah di situ. Sekian dulu semoga bisa membantu mencari nomor induk masing-masing secara online. Sumatera * 1.1 Nanggroe Aceh Darussalam: * 1.2 Sumatera Utara: * 1.3 Bengkulu: * 1.4 Jambi: * 1.5 Riau: * 1.6 Sumatera Barat: * 1.7
1. Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan pada tahun 2021 ditiadakan. 2. Perlu diketahu bahwa Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tidak lagi dijadikan syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, tentunya ini sebuah informasi yang menggembirakan bagi satuan pendidikan dan peserta didik. 3.Perbedaan Asesmen Nasional dengan UN di antaranya yakni Asesmen Nasional diikuti sebagian peserta didik kelas V, VIII, dan XI (kelas 5 SD sederajat, 8 SMP sederajat, dan 11 SMA sederajat). Peserta Asesmen Nasional dipilih secara acak oleh Kemendikbudristek. Maksimal peserta adalah 45 murid per satuan pendidikan. 2. Siapa yang mengikuti Asesmen 97Jz39B.