HakKekayaan Intelektual adalah suatu sistem yang sekarang ini melekat pada tata kehidupan modern2. Hak atas Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights) sebagai salah satu produk dari hasil perkembangan ide dan pola pikir manusia, dimana saat ini menjadi salah satu permasalahan yang kompleks yang terjadi dalam
HakAtas Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka, pemilikan tersebut bukan terhadap barang, melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusia, misalnya dapat berupa ide. Dasar hukum yang mengatur tentang hak kekayaan intelektual itu sendiri di Indonesia, di antaranya
Hakpaten adalah hak yang diberikan pemerintah dan bersifat eksklusif. Berikut syarat, jangka waktu, dan prosedurnya. Dikutip dari buku Mengenal Lebih Dekat Hukum Hak Kekayaan Intelektual (2018) oleh Abdul Atsar, Contoh Descriptive Text tentang Artis Indonesia dan Terjemahannya. Skola. 28/09/2023, 09:00 WIB.
HakKekayaan Intelektual perlindungan hukum terhadap hak cipta menurut pasal 12 nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta di indonesia oleh fajar alamsyah akbar. Aspek Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual, PT Raja Grafindo, Jakarta. Sailman, Abdul R, 2010, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan, Kencana, Jakarta. Contoh soal hukum ekonomi dan bisnis